Dailynesia.co – Belakangan ini ramai jadi bahan perbincangan terkait penghapusan kelas di BPJS menjadi KRIS. Apakah pergantian tersebut berpengaruh terhadap Iurannya?
Mari kita bahas perubahan besar dalam besaran iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan mulai Juli 2025.
Perubahan ini terjadi karena pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem KRIS ini akan menyederhanakan iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif tunggal, meskipun penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti dilansir dari CNBC Indonesia.
Namun, besaran iuran baru belum ditetapkan dalam Perpres tersebut. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 menyatakan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 oleh Presiden Jokowi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa besaran tarif baru akan dibahas antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.
Ghufron menjelaskan bahwa proses diskusi ini penting untuk memastikan tarif yang adil dan berkelanjutan.
Anggota DJSN, Asih Eka Putri, menegaskan bahwa hingga iuran baru berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada Perpres 63/2022.