Dengan visa turis yang nekad jemaah haji Indonesia tetap melaksanakan haji kemungkinan akan mendapatkan denda.
Baca juga: Travel Temanggung Semarang Bikin Perjalanan Jadi Lebih Nyaman
Sanksi Bagi Pelaku Haji Ilegal
Sampai sekarang ratusan jemaah WNI umroh belum juga pulang yang kemungkinan langsung melaksanakan haji akan memperoleh sanksi.
Pelaku haji ilegal akan mendapatkan sanksi 10.000 Riyal setara Rp 40 juta.
Paling mencolok dari sanksi bagi mereka nekad menggunakan visa ilegal akan dideportasi ke negara asal kemudian dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Sedangkan jemaah haji tanpa izin dan terbukti bersalah akan dihukum 6 bulan penjara dengan denda 50.000 Riyal atau sekitar Rp 200 juta.