Berita  

Ribuan WNI Umroh Belum Kembali, Ini Respon Dewan Perwakilan Rakyat

Sampai hari ini 24/05/2024 ribuan jemaah umroh asal Indonesia belum kembali ke tanah air padahal masa berlaku visa umroh hanya sampai tanggal 25 Mei 2024

WNI Umroh
Bareksa.com

Dengan visa turis yang nekad  jemaah haji Indonesia tetap melaksanakan haji  kemungkinan akan mendapatkan denda.

Baca juga: Travel Temanggung Semarang Bikin Perjalanan Jadi Lebih Nyaman

Sanksi Bagi Pelaku Haji Ilegal

Sampai sekarang ratusan jemaah WNI umroh belum juga pulang yang kemungkinan langsung melaksanakan haji akan memperoleh sanksi.

Pelaku haji ilegal akan mendapatkan sanksi 10.000 Riyal setara  Rp 40 juta.

Paling mencolok dari sanksi bagi mereka nekad  menggunakan visa ilegal  akan dideportasi ke negara asal  kemudian dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

Sedangkan jemaah haji tanpa izin dan terbukti bersalah akan dihukum 6 bulan penjara dengan denda  50.000 Riyal atau sekitar Rp 200 juta.

Leave a Reply