Berita  

Korupsi RSUD Embung Fatimah Batam, 30 Saksi Diperiksa Jaksa dan BPK

Kasus korupsi RSUD Embung Fatimah Batam  sejak tahun 2016, sampai sekarang belum juga selesai dan melibatkan kurang lebih 30 orang saksi

Korupsi
Ilustrasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam saat geledah terkait  Korupsi RSUD Embung Fatimah Batam (adhyaksadigital.com)

Dailynesia.co – Kasus korupsi RSUD Embung Fatimah Batam  sejak tahun 2016, sampai sekarang belum juga selesai dan melibatkan kurang lebih 30 orang saksi.

Pada tanggal 31 Juli 2024 lalu, 30 orang saksi telah diperiksa oleh Jaksa maupun BPK RI, kemudian dalam pemeriksaan tersebut ada pihak pegawai RSUD Embung Fatimah Batam.

Menariknya lagi dari pihak luar RSUD Embung Fatimah Batam pun juga ada terlibat dalam kasus korupsi ini.

Baca juga: Cara Menghindari FOMO di Media Sosial Dengan Bijak di Era Modern

Kasus Korupsi, 30 Saksi Diperiksa Jaksa dan BPK

30 saksi yang diduga terlibat kasus korupsi  RSUD Embung Fatimah Batam diperiksa nantinya dimintai keterangan.

Mereka juga  dianggap melakukan dugaan pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran 2016 yang ditemukan pihak Kejaksaan Negeri Batam.

Pengelolaan anggaran 2016 dalam hal ini yang dilakukan 30 saksi, yaitu audit anggaran dilakukan oleh  pegawai RSUD Embung Fatimah Batam.

Baca juga: Heboh! Rumah Tiga Lantai di Bandung Roboh Tiba-Tiba, Penyebabnya Terungkap

Sita 13 Dus Disita Oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Batam

Seusai pemeriksaan terhadap 30 tersangka, pihak Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam.

Pihak Pidsus akhirnya melakukan penggeledahan berkas, dokumen atau apapun terkait dengan kasus dugaan pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran 2016.

Setelah sekian lama pihak Kejaksaan Negeri Batam geledah, mereka menemukan kemudian menyita, membawa 13 kardus.

Selanjutnya ke-13 kardus dibawa petugas untuk selanjutnya akan diperiksa dan diselidiki lebih detail dan mendalam lagi.

Apakah nanti dari ke-13 dus tersebut ada bukti-bukti yang lebih akurat dan bisa dijadikan barang bukti nanti di pengadilan.

Leave a Reply