Dailynesia.co – Dalam waktu dekat Dinas Dukcapil DKI Jakarta bakal nonaktifkan KTP warga yang meninggal dunia.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemerintah untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Bukan hanya sebagai identitas, KTP juga menjadi salah satu syarat dalam banyak keperluan. Seperti misalnya pengambilan bansos dan membuat rekening bank.
Merespon banyaknya laporan penyalahgunaan KTP terutama milik warga yang telah meninggal, Pemprov DKI mulai bergerak.
Baca juga: Usai Banjir Dahsyat, Langit Dubai Berwarna Hijau
Dinas Dukcapil DKI Jakarta bakal menonaktifkan KTP milik warga ibukota yang sudah meninggal dunia.
Langkah tersebut selaras dengan program pemerintah provinsi yang bakal mulai mencabut keaktifan KTP sekitar 90 ribu orang.
Dimana jumlah tersebut menurut Dinas Dukcapil DKI Jakarta sudah termasuk milik warga yang dinyatakan wafat.
Baca juga: Asuransi Pendidikan Syariah, Si Kecil Masa Depannya Cerah
Alasan Nonaktifkan KTP Menurut Dukcapil DKI Jakarta
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin membeberkan alasan penonaktifkan sekitar hampir 100 ribu warga.
Hal tersebut dilakukan untuk menertibkan administrasi di wilayah DKI Jakarta.
Dimana ada kasus KTP masih aktif, namun warga yang bersangkutan sudah tidak lagi tinggal atau berdomisili di ibukota.
Adapun untuk penonaktifan warga yang sudah meninggal, hal itu dilakukan sebagai antisipasi KTP digunakan oknum tidak bertanggung jawab.
“Sementara yang dinonaktifkan itu untuk yang sudah meninggal dunia dan RT sudah tidak ada. Baru minggu ini kami ajukan ke Kemendagri,” ujar Budi dikutip dari PMJ News, Senin 22 April 2024.
Bagi warga yang terkena penonaktifan KTP, Budi mempersilahkan untuk mengajukan permohonan keberatan.
Nantinya Dinas Dukcapil DKI Jakarta membuka posko bagi warga ingin melayangkan keberatan aturan terkait KTP itu.