Berita  

Akibat Ubah Permendag No. 36/2023, Pengusaha Tepung Terigu Terancam Anjlok 50%

Akibat ubah Permendag No 36/23, pengusaha tepung dalam negeri memicu kelangkaan produksi dan terancam anjlok 50%.

Permendag

Dailynesia.co – Menteri Perdagangan RI belum lama ini mengubah Permendag No 36/2023 menjadi Permendag No 3/2024.

Akibat ubah  Permendag No 36/23 tersebut pengusaha tepung dalam negeri memicu kelangkaan produksi dan terancam anjlok 50%.

Sudah Tahu Isi Permendag No 36/2023?

1. Harus Ada Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor(LS)

Perubahan Permendag No 36/2023 ke Peraturan No 3/2024 efek yang muncul luar biasa bagi pengusaha.

Sebelumnya menurut Direktur Aptindo Rat  Sari Loppies impor Premiks Fortifigan awalnya cukup dengan Laporan Surveyor(LS).

Namun sekarang sesudah berubah Peraturan No 3/2024 wajib lewat Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor(LS).

2. Impor Premiks Fortifigan Masuk Permendag No 36/2023

Peraturan No 3/2024 yang telah diubah tersebut oleh Kementerian Perdagangan telah mengubah segalanya lantaran harus Izin Impor(PI)

Hal itu terjadi karena para peimpor  wajib melakukan proses Persetujuan Impor (PI) kemudian masuk ke dalam Peraturan No 36/2023.

Baca juga: Inovasi Perlindungan Asuransi Mobil Toyota untuk Masa Depan

Stok Premiks Fortifigan Menipis

Permendag

Perubahan Peraturan No 36/2023 memberi pengaruh besar pada stock Premiks Fortifigan kian menipis padahal bahan-bahan untuk membuat tepung terigu termasuk zat besi, zink, asam folat selanjutnya vitamin B1 dan vitamin B2 ini stock hanya cukup bulan April –Juni 2024

Apabila Premiks Fortifigan nakin menipis kemudian  habis pengusaha sudah tidak berani produksi tepung terigu lagi lantaran. telah menyalahi aturan yaitu Standart Nasional Indonesia yang memiliki syarat mutu dengan  menambahkan vitamin dan mineral.

Baca juga: Banjir Melanda Dubai! Operasional Bandara hingga Keluarga Selebgram Terdampak!

Tinjau Ulang Permendag No 36/2023 Pengadaan Premiks Fortifiga

Sejak diberlakuannya Peraturan No 36/2023 pengadaan  Premiks Fortifiga banyak pengusaha, sektor usaha UKM mengalami kesulitan dalam  memasok tepung terigu secara nasional.

Prosedur adminitrasi rumit proses panjang dan membutuhkan durasi cukup lama  bisa sampai berbulan-bulan, sedangkan kebutuhan akan tepung terigu terus meningkat.

Jika berlansung tanpa kendali pengusaha tidak akan bisa memasarkan tepung terigu tanpa Premiks Fortifiga, karena hilangnya Premiks Fortifiga memberi efek turunnya zat gizi  dari zat besi

Selain itu, asam folat dalam tepung terigu juga akan berkurang dan melihat kondisi tersebut perlu tinjau ulang Permendag No 36/2023 pengadaan  Premiks Fortifiga karena bisa membuat tepung terigu langka.

Leave a Reply