Dailynesia.co – Apakah KJP Plus Desember 2024 bisa digunakan tunai? Orang tua siswa harus paham soal penggunaan bantuan.
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bersiap untuk menyalurkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) ke penerima manfaat.
Adapun yang dimaksud dengan penerima manfaat adalah mereka siswa yang dinyatakan berasal dari keluarga tidak mampu.
Nama-namanya harus terdaftar di DTKS Kemensos dan juga Dapodik.
Disdik DKI mengumumkan jika pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2024 ini dilaksankan bertahap.
Dimana bantuan KJP November dan Desember 2024 mulai disalurkan sejak 6 Desember 2024.
Dalam unggahan di akun Instagramnya, jumlah penerima KJP tahap 2 tahun 2024 mencapai 523.622.