Asuransinya nanti berbentuk third party liabilities (TPL) atau dalam kata lain pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga disertai adanya tuntuan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari risiko.
Adapun risiko yang dimaksud adalah seperti tabrakan dan benturan.
Salah satu bentuk produk asuransi TPL sendiri salah satunya perluasan risiko dari produk all risk.
Dengan kata lain pemerintah mewajibkan pemilik mengasuransikan kendaraan bermotornya dimulai tahun depan.
Namun implementasinya akan seperti apa dan detail keuntungan yang didapat oleh pemilik kendaraan masih belum dijabarkan.
Mengingat saat ini untuk rencana asuransi kendaraan bermotor OJK masih menunggu kepastian dari pemerintah selaku peresetujuan regulasi.
Namun melihat pertumbuhan angka pemilik kendaraan bermotor yang terus meningkat tiap tahunnya serta urgensi dari kendaraan bermotor sebagai sarana bekerja, bukan tidak mungkin pemerintah segera mengesahkan aturan tersebut.
Pada dasarnya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu maupun OJK sama-sama ingin meningkatkan pemahaman pentingnya asuransi dan menerapkannya langsung di masyarkat.
Dengan tujuan yang baik tersebut, sudah menjadi kewajiban regulasi terkait asuransi kendaraan bermotor ini jelas detailnya sehingga tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
Itu tadi penjelasan seputar asuransi kendaraan bermotor OJK, tujuan, dan update regulasi tersebut sejauh ini. Semoga dapat bermanfaat.