Berita  

Aturan Impor Barang Dikhawatirkan Membuat Indonesia Dibanjiri Produk Asing

Apa Saja Aturan Impor yang Diterapkan di Indonesia?

Aturan Impor Barang di Indonesia
Ilustrator Aturan Impor di Indonesia (Kumparan.com)

Dailynesia.coKementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini mengeluarkan Aturan Impor Barang Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Aturan Impor Baranf. Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Indonesia akan dibanjiri produk asing.

Aturan Impor Barang di Indonesia

Dalam Permendag 8/2024, beberapa komoditas, seperti elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris, dibebaskan dari persyaratan pertimbangan teknis (pertek) sebagai kelengkapan dokumen impor.

Perubahan persyaratan dokumen impor ini menuai pro dan kontra. Salah satu yang tidak setuju adalah Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) , seperti dilansir dari Kumparan.com.

Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman, berpendapat bahwa dokumen pertek yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian sebelum adanya Permendag 8/2024.

Selama ini berfungsi untuk memberikan peluang peningkatan daya saing kepada industri dalam negeri. Keputusan ini menimbulkan ketidakpastian investasi di sektor elektronik.

Daniel juga menilai bahwa pengendalian aturan impor barang adalah hal yang wajar dan banyak negara melakukannya dengan cerdik.

Namun, dengan dihilangkannya persyaratan pertek ini, Indonesia kehilangan salah satu instrumen penting dalam pengendalian impor.

Baca juga: Bek Liga Belanda Calvin Verdonk Gabung Latihan Timnas, Bakal Diturunkan STY?

Dampak yang Ditimbulkan ke Depan

“Jadi, bukan hanya mempermudah aturan impor barang, aturan ini berpotensi membanjiri pasar dengan produk-produk murah karena overflow produksi di negara asal, terutama Tiongkok,” ungkap Daniel.

Permendag 8/2024 dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatasi penumpukan ribuan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak karena kurangnya dokumen pertek dan perizinan impor (PI).

Kementerian Keuangan yang mengawasi Bea Cukai melihat bahwa penumpukan tersebut dapat mengganggu rantai pasok industri dalam negeri.

Namun, Kementerian Perindustrian melihat hal ini tidak demikian dan justru melihatnya sebagai ancaman bagi industri domestik dengan masuknya produk-produk jadi atau setengah jadi dari impor.

Baca juga: Bayar Pajak Pakai Kartu Kredit, Ini Tata Cara Pembayarannya Penting Diketahui

Aturan Impor Barang di Indonesia
Ilustrator Aturan Impor di Indonesia (Kumparan.com)

Daniel menyatakan, “Sudah pasti akan terjadi banjir produk impor. Apalagi, saat ini hampir semua proyek investasi dalam bentuk pengalihan assembly ke Indonesia dihentikan karena adanya aturan tersebut.”

Dalam pandangan Daniel, kebijakan ini dapat menyebabkan masuknya produk-produk impor yang murah ke pasar Indonesia.

Hal ini dapat mengancam industri dalam negeri dan menghentikan proyek investasi yang sebelumnya direncanakan untuk dipindahkan ke Indonesia.

Dalam kesimpulannya, kebijakan impor baru ini menimbulkan kekhawatiran akan banjirnya produk impor di pasar Indonesia. Keputusan ini dapat menghentikan proyek investasi dan mengancam industri dalam negeri.

Penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dampak dari kebijakan aturan impor barang ini dan mencari solusi yang seimbang untuk melindungi industri dalam negeri tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Leave a Reply