Dailynesia.co – Ada cara klaim kompensasi delay pesawat yang harus diketahui jika akan melakukan perjalanan udara.
Waktu tempuh cepat dan harga yang tidak terlalu berbeda jauh dengan bus atau kereta, membuat masyarakat mulai mengalihkan perhatian ke moda transportasi pesawat.
Sebelum memutuskan terbang, penumpang juga wajib tahu seperti apa cara klaim kompensasi delay pesawat agar bisa menuntuk hak ke pihak maskapai.
Seiring dengan bertambahnnya maskpai, baik lokal maupun internasional bermunculan beragam promo harga tiket.
Bahkan tak jarang di momen-momen tertentu seperti liburan misalnya, harga tiket pesawat menjadi lebih murah dibanding hari biasa.
Baca juga: Prabowo Subianto Absen di Sidang Putusan MK, Tim Kampanye Bersiap untuk Nobar
Selain dirasa lebih cepat jarak tempuhnya, sebagian orang memilih pesawat karena pertimbangan on time.
Hal yang berbeda jika melakukan perjalanan dengan bus yang jadwal keberangkatannya terkadang seenak supir. Belum ditambah dengan berhenti lama di tengah jalan.
Sayangnya, keinginan untuk mendapatkan keistimewaan berupa on time tadi perlahan mulai tidak berlaku.
Sejumlah maskapai sering kali pesawatnya mengalami delay karena beragam faktor. Baik itu teknis maupun non teknis.
Delay apalagi sampai berjam-jama tentu membuat penumpang kesal. Apalagi jika sedang diburu waktu untuk menghadiri keperluan penting.
Menyadari delay kerap kali tak dapat dihindarkan, pihak maskapai menyadari hal tersebut dan tidak tinggal diam.
Apabila pesawatnya mengalami atau mengharuskan delay, maskapai akan memberikan kompensasi kepada penumpang. Mulai dari pemberian makanan ringan dan berat hingga pengembalian uang tiket alias refund.
Di satu sisi, penumpang juga harus memahami bahwa mereka punya hak untuk mengajukan kompensasi.
Maka dalam artikel ini dibahas lengkap tentang cara klaim kompensasi delay pesawat dan apakah bisa dilakukan melalui aplikasi.
Baca juga: Agrowisata Kebun Teh Kemuning Karanganyar Nekad Beroperasi Usai Lebaran Diprotes Warga
Kompensasi dan Hak Penumpang saat Pesawat Terlambat
Sebagai penumpang, ada hak yang dimiliki dan dapat dituntut ke maskapai saat mengalami keterlambatan pesawat.