Dailynesia.co – Ketika debitur mengalami gagal bayar, alias galbay cara terbaik dengan Rektrukturisasi dan Refinancing pembayaran pinjaman utang.
Dalam masalah tidak bisa bayar di Indonesia memang tidak ada kebijakan spesifik terkait kualifikasi keadaan tertentu atau luar biasa.
Berupa keringanan bagi debitur, seperti penurunan suku bunga , perpanjangan tenor pelunasan hingga pengurangan denda keterlambatan dalam sebuah gugatan pailit.
Baca juga: Rating Buruk Masjid di Sukoharjo Viral di Google Maps: Simak Faktanya
Rektrukturisasi
Ketika gagal bayar pinjaman online yang berlaku di Indonesia hanya dilakukan dengan model Rektrukturisasi atau penjadwalan kembali.