Syarat Penerima Bantuan dalam Info KJP November 2024
Sebagai sebuah bantuan rutin, pemerintah provinsi pastinya menetapkan syarat penerima agar pada pelaksanaannya tepat sasaran.
Sebelum memeriksa apakah berstatus penerima manfaat KJP November 2024 atau tidak, simak syarat penerima bantuan dilansir dari jakarta.go.id:
- Masih aktif dan terdaftar sebagai peserta didik di salah satu satua pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS
- Peserta didik penerima manfaat harus berdomisili di DKI Jakarta dengan dibuktikan berupa kartu Kartu Keluarga ataupun surat keterangan.
Pengecekan info KJP November 2024, terpantau hingga saat ini belum ada penyaluran bantuan ke siswa penerima manfaat. Disarankan cek berkala di kjp.jakarta.go.id. *