Dailynesia.co – Janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan segera menindak tegas kepada para anggota yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.
‘’Saya kira, terkait dengan judi online, kita sudah tegas. Dari Propam sudah mengeluarkan TR (telegram),’’ ungkap Sigit kepada wartawan, pada hari Sabtu, 22 Juni 2024.
‘’Jadi, terhadap anggota-anggota yang terlibat, kita akan melaksanakan tindakan, mulai tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bila diperlukan,’’ sambung Sigit.
Selain itu juga, janji Kapolri juga akan mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri dan seluruh jajaran terus bergerak untuk mengungkap kasus judi online di tanah air.
Baca juga: Rekomendasi 4 Wisata Bandung Ciwidey, Bisa Petik Strawberry Sendiri Lho!
‘’Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agak dimaksimalkan menyentuh titik-titik yang selama ini mungkin sulit disentuh, tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama international sehingga kita bisa maksimal,’’ jelasnya.
Sebelumnya juga, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menegaskan akan menindak tegas anggota yang terbukti terlibat dalam judi online. Kata Syahar, anggota yang terlibat nantinya bakal dikenakan sanksi etik hingga pidana.
‘’Mana kala terbukti, seperti sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat,’’ ungkap Syahar dalam konferensi pers di Jakarta.
Syahar mengungkapkan sudah ada beberapa surat telegram kepada seluruh jajaran terkait upaya pencegahan dan penegakan hukum di kasus perjudian.
Ia juga sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran Divisi Propam di tingkat Mabes ataupun Polda untuk mengawasi ketat anggota Polri supaya tidak terlibat di kasus judi online. Benarkah bisa terpenuhi janji Kapolri?