Dailynesia.co – Setelah diperiksa oleh tim penyelidik Pidsus Kejari Lingga, 2 koruptor dana hibah KONI Lingga AG dan As yang keduanya ketua umum dan ketua harian KONI.
Terbukti melakukan korupsi dana hibah bersumber dari APBD Kabupaten Lingga tahun 2021-2022 yang lalu.
Dana Hibah KONI Hadirkan 53 Saksi, 223 Barang Bukti dan 2 Laptop
Saat pemeriksaan berlangsung dalam dugaan korupsi dilakukan kedua tersangka, tim penyelidik Pidsus Kejari Lingga.
Telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi kemudian barang bukti 223 item dokumen barang bukti dan 3 unit laptop.
Dari, hasil audit yang berhasil dihimpun tim penyelidik, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 304.267.242.
Baca juga: Mangokal Holi: Tradisi Pemakaman Unik di Pulau Samosir
Dipindah ke Rutan Tanjungpinang
Barang bukti dugaan korupsi dana hibah KONI Lingga ternyata dianggap sah, maka akhir 2 koruptor AG dan As kini dipindahkan ke rutan Tanjungpinang.hari Kamis 25 Juli 2024.
Saat dipindah mereka diberangkatkan menggunakan kapal Fery di Pelabuhan Jagoh Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Sebelumnya mereka ditahan di Lembaga Kemasyaratan kelas III Dabo Singkep menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura ke rutan Tanjungpinang Kepri
Nanti ketika dipindahkan rutan Tanjungpinang kedua tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Tahap selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang menlalani persidangan, kemudian aeusai penetapan majelis hakim dapat diketahui waktu sidang dana hibah KONI.