Dailynesia.co – Kota-kota terkotor di Indonesia menjadi sorotan dalam laporan Adipura 2017-2018.
Sebuah evaluasi lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertujuan mendorong kota-kota di Indonesia untuk meningkatkan kebersihan dan pengelolaan sampah.
Sayangnya, beberapa kota justru mendapat nilai terendah, menunjukkan lemahnya pengelolaan sampah dan kurangnya komitmen dalam menciptakan lingkungan yang sehat.
Penilaian ini, mencakup 369 kabupaten/kota, menggarisbawahi masalah serius dalam pengelolaan sampah dan keterlibatan publik.
Baca juga: 4 Model Depan Rumah Sederhana di Kampung, Adem dan Banyak Fungsinya
Faktor-Faktor yang Membuat Kota Masuk dalam Kategori Terkotor
Salah satu masalah utama kota-kota terkotor di Indonesia adalah penggunaan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping), yang merupakan metode pembuangan yang berdampak negatif bagi lingkungan.
Menurut Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, beberapa kota ini mengalami kendala dalam menerapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga serta partisipasi publik yang rendah.
Pendanaan dan dukungan infrastruktur yang kurang menjadi penyebab lain yang membuat pengelolaan sampah belum maksimal.
Selain itu, munculnya fenomena “Not in My Backyard Syndrome” (NIMBY) di perkotaan, di mana masyarakat menganggap sampah bukan masalah pribadi ketika sudah berada di luar rumah, memperparah kondisi pengelolaan sampah kota.
Baca juga: Kapan Indonesia Terbebas dari Suhu Panas? Analisis BMKG dan Prediksi Akhir Gelombang Panas
Kota-Kota Terkotor di Indonesia dalam Data Adipura 2017-2018
Berdasarkan penilaian Adipura 2017-2018, berikut adalah beberapa kota yang masuk dalam kategori kota-kota terkotor di Indonesia:
- Medan, Sumatra Utara – Kategori metropolitan, menghadapi tantangan pengelolaan sampah yang belum optimal.
- Bandarlampung, Lampung – Kategori kota besar, dengan kendala dalam pengelolaan sampah skala besar.
- Manado, Sulawesi Utara – Kategori kota besar, mengalami kesulitan dalam pengelolaan dan pengurangan sampah.
- Sorong, Papua Barat – Kategori kota sedang, dengan sistem pembuangan terbuka yang masih digunakan.
- Kupang, Nusa Tenggara Timur – Kategori kota sedang, terkendala dalam upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
- Palu, Sulawesi Tengah – Kategori kota sedang, menghadapi kendala partisipasi publik dalam pengelolaan sampah.
- Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur – Kategori kota kecil, dengan sumber daya yang terbatas dalam mengatasi masalah sampah.
- Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya – Kategori kota kecil, memiliki keterbatasan infrastruktur pengelolaan sampah.
- Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur – Kategori kota kecil, masih menggunakan pembuangan sampah terbuka.
Daftar ini mencerminkan kondisi pengelolaan sampah yang memerlukan perhatian dan strategi jangka panjang.
Terutama bagi kota-kota kecil yang mengalami keterbatasan dalam hal infrastruktur dan pendanaan.
Baca juga: Maarten Paes Raih Save of The Year, Ternyata Ada Andil Netizen Indonesia
Mengapa Masalah Kebersihan Kota Terjadi?
Masalah kebersihan yang menempatkan kota-kota ini dalam daftar kota terkotor di Indonesia berasal dari kombinasi antara manajemen sampah yang belum memadai, minimnya edukasi publik, serta dukungan finansial yang terbatas.
Dalam konteks ini, KLHK mengisyaratkan bahwa penilaian Adipura bukan hanya soal penghargaan, tetapi juga sebagai target untuk mengurangi sampah nasional hingga 30% dan meningkatkan pengelolaan sampah hingga 70% pada tahun 2025.
Namun, pencapaian target ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Baca juga: Mengapa Minuman Fiber Lebih dari Sekadar Penurun Berat Badan? Temukan Manfaat Tersembunyi!
Upaya Penanganan untuk Masa Depan yang Lebih Bersih
Upaya perbaikan di kota-kota terkotor ini memerlukan pendekatan menyeluruh, termasuk meningkatkan anggaran pengelolaan sampah, memperketat pengawasan terhadap praktik pembuangan terbuka, serta melibatkan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Penerapan program edukasi publik yang mendorong kesadaran terhadap sampah sangat penting, begitu juga dengan penambahan infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai.
Baca juga: Alat Rumah Tangga yang Habis Makan Kagak Minum? 10 Tebak-tebakan Ice Breaking
Kesimpulan
Penilaian Adipura 2017-2018 menyoroti kota-kota terkotor di Indonesia dan memberikan gambaran penting tentang masalah kebersihan lingkungan yang perlu segera ditangani.
Dengan komitmen bersama, perbaikan kebijakan, serta peran aktif masyarakat, diharapkan kota-kota ini mampu memperbaiki kualitas lingkungan dan keluar dari daftar kota terkotor di Indonesia pada penilaian Adipura berikutnya.