Bukan hanya denda Rp 208 juta dan penjara selama 6 bulan saja, tetapi jemaah tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun ke depan.
Atau dengan kata lain, denda 10 tahun tersebut jemaah tidak boleh melakukan kegiatan ibadah haji dan ibadah umroh.
Oleh karena itu, pemerintah RI mengingatkan masyarakat hati-hatiĀ terhadap oknum yang menawarkan program keberangkatanĀ haji memakai visa non haji.
Karena sekarang ini marak agen yang mempromosikan mengenai keberangkatan haji bisa menggunakan visa non haji,seperti visa ziarah,visa visit padahal visa-visa jenis ini dilarang.