Dailynesia.co – BKN mengungkapkan sanksi peserta sebarkan soal SKD CPNS 2024. Ternyata tak main-main.
Seleksi kompetensi dasar atau dikenal SKD CPNS 2024 sedang berjalan sejak 16 Oktober 2024.
Apabila sesuai jadwal dan tidak ada perubahan, tes SKD CPNS 2024 bakal berlangsung hingga pertengahan 2024.
Menghadapi ujian SKD yang menjadi syarat mutlak lolos ke seleksi kompetensi bidang (SKB).
Maka tidak mengherankan jika pelamar CPNS akan mempersiapkan diri sebaik-baiknya dengan cara belajar.
Mulai dari mempelajari kisi-kisi soal hingga cara agar tidak tegang saaat mengerjakan soal.
Namun tidak sedikit yang ingin lolos SKD CPNS dengan cara ‘kotor’. Berharap mendapatkan bocoran soal dan jawaban.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri sudah mewanti-wanti sanksi bagi peserta sebarkan soal SKD CPNS 2024.
Peserta Sebarkan Soal SKD CPNS 2024, Sanksi Sudah Ditentukan BKN
Sanksi bagi peserta sebarkan soal CPNS 2024 dalam bentuk apapun sudah sesuai dengan peraturan.
Peraturan yang dimaksud adalah peraturan BKN nomor 5 tahun 2024. Disebutkan jika peserta dilarang menyebarkan soal melalui media apapun.
“Terdapat sanksi diskualifikasi bagi peserta pelaku penyebaran!” tulis akun Instagram @bkngoidofficial.
Sebaiknya daripada disanksi yang sangat berat tersebut, peserta alangkah baiknya mempersiapkan diri dengan belajar dan berdoa.
Hindari hal-hal atau praktik curang yang dapat menggagalkan jalannya SKD CPNS 2024.
Demikian mengenai sanksi bagi peserta sebarkan soal SKD CPNS 2024. Langsung diskualifikasi. *