Adapun dasar hukum dari besaran UMP Banten 2025 dan upah minimum tiap kota kabupaten adalah Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024, penyesuaian UMP dan UMK untuk tahun 2025 dengan besaran sebagai berikut:
1. Kota Cilegon
Besaran upah: Rp5.128.084
2. Kota Tangerang
Besaran upah: Rp5,069,708
3. Kota Tangerang Selatan
Besaran upah: Rp4.974.392
4. Kabupaten Tangerang
Besaran upah: 4.901.117
5. Kota Serang
Besaran upah: 4.418.261
6. Kabupaten Pandeglang
Besaran upah: Rp3.206.640
7. Kabupaten Lebak
Besaran upah: Rp3.172.384
Dengan jumlah upah minimum yang terbilang besar, kota dan kabupaten di Banten akan tetap menjadi destinasi pencari kerja untuk mendapat upah lebih layak.
Menjadi yang terbesar adalah kota Cilegon disusul kota Tangerang, itulah besaran UMP Banten 2025 termasuk detail kota dan kabupaten. *