Dailynesia.co – Biaya klaim asuransi mobil lecet jadi hal yang kadang membuat khawatir para pengendara ketika mengalami kerusakan dan lain sebagainya.
Anda bisa pahami dahulu bahwa cara dan proses klaim asuransi mobil lecet yang penting diperhatikan supaya permohonan ganti rugi kerusakan dapat berlangsung tanpa ada kendala apapun.
Sebagian orang juga beranggapan kalau proses klaim asuransi mobil lecet ini justru merepotkan.
Padahal, kalau dihitung dengan biaya kerugian yang mesti ditanggung sendiri, jelas saja tidak terlalu menyulitkan sekali.
Lantas, berapa estimasi biaya klaim asuransi mobil lecet dan prosedurnya? Bisa langsung Anda ikuti ulasan lengkapnya di sini.
Baca juga: Kopi Siap Minum Jadi Gaya Hidup Milenial, Sudah Tahu Tipsnya?
Ketahui Ketentuan Pembayaran Biaya Klaim Asuransi Mobil Lecet Terbaru
Untuk estimasi biaya klaim asuransi mobil lecet sudah bisa Anda cek langsung dari ketentuan pembayarannya terlebih dahulu, dengan rincian seperti di bawah ini:
Pembayaran Per Any One Accident Sesuai Polis
Untuk polis dari asuransi mobil yang sudah Anda lakukan terkait dengan biaya klaim per any one accident.
Sesuai dengan yang telah disebutkan demikian, maka biaya klaim asuransi mobil lecet tersebut bakalan dibebankan per risiko ataupun kejadian.
Pembayaran Dua Kali Own Risk Atau 2 Kali Kecelakaan
Untuk Anda yang ingin klaim asuransi mobil dengan dua kali kecelakaan ataupun kejadian risiko.
Maka pihak asuransi bakalan membebankan biaya klaim dua kali tersebut usai memperoleh persetujuan langsung dari si pemilik polis.
Potongan dari Biaya Tanggungan
Perusahaan asuransi juga dapat secara langsung mengurangi biaya own risk berdasarkan jumlah biaya pertanggungan yang telah diberikan.
Sebagai contoh, jika biaya pertanggungan sesuai dengan premi yang disetujui sebesar 12 juta, maka biaya tersebut bakal langsung dikurangi dengan biaya klaim sebesar 300 ribu rupiah.
Dengan demikian, maka sisa biaya pertanggungan yang Anda miliki berkurang jadi 11,7 juta rupiah.
Pemeriksaan Penyebab Kecelakaan
Meski OJK telah menetapkan biaya klaim asuransi mobil lecet ini minimal sebesar 300 ribu rupiah.
Tidak menutup kemungkinan pula waktu selama proses klaim kadang jauh lebih besar daripada ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disebabkan oleh dua faktor, yakni nilai premi ataupun penyebab dari kejadian kecelakaan.
Semisalnya, asuransi mengenakan biaya own risk yang disebabkan oleh pemilik premi yang ugal-ugalan sebesar 10 persen dari total nilai klaim atau pun minimal 500 ribu rupiah.
Walau OJK sudah mengeluarkan aturan terkait dengan biaya klaim asuransi mobil lecet.
Pada akhirnya pun perusahaan asuransi yang sepenuhnya memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan biaya yang Anda keluarkan.
Oleh sebab itulah, biaya tersebut sudah jelas berbeda, sehingga perlu Anda cek dahulu polis asuransi mobil sebelum memutuskan membelinya.
Baca juga: 3 Provinsi Baru di Jawa Tengah, Surakarta Jadi Provinsi Daerah Istimewa Surakarta
Estimasi Biaya Klaim Asuransi Mobil Lecet
Setelah Anda mengetahui ketentuan terkait dengan klaim asuransi mobil lecet, maka langkah berikutnya dengan mencari tahu biaya klaim asuransi mobil tersebut.
Jumlah biaya own risk sangat bervariasi, menyesuaikan dengan premi asuransi mobil yang telah Anda bayarkan sebelumnya.
Jadinya, semakin besar premi asuransi yang Anda bayarkan, maka kadang semakin rendah pula biaya own risk yang mesti dibayarkan, begitu pula sebaliknya.
Untuk biaya klaim asuransi mobil sudah diatur langsung oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Dalam surat edaran tersebut, OJK sudah mengatur biaya own risk dengan ketentuan seperti:
- Perusahaan asuransi boleh memberlakukan ketentuan risiko sendiri atau deductible minimal sekitar 300 ribu rupiah per kejadian
- Untuk jenis kendaraan roda dua, dengan biaya deductible dikenakan minimal 150 ribu rupiah per kejadian
Jadinya, secara sederhana, biaya klaim asuransi mobil lecet yang perlu Anda keluarkan adalah 2 kali 300 ribu rupiah.
Setiap kali mengajukan, pihak asuransi dan bengkel bakalan melakukan penilaian pada kerusakan yang terjadi akibat dari kecelakaan.