Pasalnya pada awal tahun 2025, pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Meski disambut positif, diskon listrik 50 persen ini tentunya tidak akan diterima semua pelanggan PLN. Ada kriteria tertentu agar kebijakan ini tepat sasaran.
Siapa saja yang berhak menerima atau menjadi penerima manfaat dari kebijakan diskon listrik 50 persen? Simak ulasannya berikut ini.
Baca juga: Demi Konten! ABK Dipaksa Makan Daging Musang: Tiga Pelaku Ditangkap, Ini Kronologinya