Berita  

Hadapi Tantangan Atas Kasus Putu Satria Ananta Rastika, Inilah Langkah Kemenhub

Langkah-Langkah Kementerian Perhubungan Menghadapi Kasus Kekerasan terhadap Mahasiswa STIP

Putu Satria Ananta Rastika
Jenazah mahasiswa STIP yang diduga tewas dianiaya (Tribun Jakarta)

Dailynesia.coKematian Putu Satria Ananta Rastika, mahasiswa taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, akibat dianiaya oleh seniornya, TRS, masih menjadi sorotan utama yang tengah diselidiki.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut melakukan evaluasi terhadap insiden tersebut.

Polisi telah menetapkan TRS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Putu Satria Ananta Rastika. Motif dari penganiayaan tersebut diduga berasal dari rasa senioritas yang berlebihan, seperti dilansir dari detik.com.

BPSDMP Kemenhub membentuk Tim Investigasi internal untuk menangani kasus ini. Beberapa langkah yang diambil dalam penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Bayar Seenaknya di Warteg, ‘Abang Jago’ di Jakpus Diamankan Polisi

Evaluasi Pola Pengasuhan di Kampus

Pihak BPSDMP Kemenhub tengah mengevaluasi pola pengasuhan di kampus untuk melakukan pembenahan. Hal ini dilakukan agar peristiwa kekerasan semacam itu tidak terulang di masa mendatang.

Penambahan Jumlah Pengawas Kampus

BPSDMP Kemenhub menambah jumlah pengawas di area kelas hingga lorong untuk meningkatkan pengawasan. Selain itu, peran pembimbing akademik juga ditingkatkan untuk memberikan pendampingan dan dukungan kepada mahasiswa.

Pemasangan CCTV pada Blank Spot

Tindakan juga diambil dengan menambah jumlah CCTV pada area-area yang sebelumnya merupakan blank spot di tiap kampus. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pengawasan dan mengurangi potensi kekerasan.

Selain itu, BPSDMP Kemenhub juga meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di lingkungan kampus. Mereka juga menegaskan bahwa mereka tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan.

Baca juga: Kopi Siap Minum Jadi Gaya Hidup Milenial, Sudah Tahu Tipsnya?

Pelaku Panik Saat Putu Satria Ananta Rastika Tumbang

Putu Satria Ananta Rastika
Jenazah mahasiswa STIP yang diduga tewas dianiaya (Tribun Jakarta)

Dalam pengembangan kasus ini, diketahui bahwa TRS, pelaku penganiayaan, sempat panik saat melihat korban tumbang. Dia bahkan mencoba membantu korban setelah melakukan penganiayaan, namun upaya tersebut berujung fatal.

TRS kini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 338 jo subsider 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pihak BPSDMP Kemenhub turut menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut, sambil menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta Utara.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penanganan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi Putu Satria Ananta Rastika dan mencegah terulangnya kekerasan di lingkungan pendidikan.

Leave a Reply