Termasuk salah satunya adalah pemberian diskon listik 50 persen kepada pelanggan PLN.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengonfirmasi terkait adanya kebijakan yang dinilai meringangkan beban masyarakat ini. Namun tentu ada kriteria penerima diskon listrik 50 persen.
Baca juga: Ratusan Stempel Palsu di Dinas Kebudayaan DKI: Modus Korupsi Rp150 Miliar Terbongkar
Kriteria Penerima Diskon Listrik 50 Persen dan Waktu Pemberian
Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menentukan kepada siapa saja atau seperti apa kritirea penerima diskon listrik 50 persen.
Potongan tarif ini menargetkan 81,4 juta pelanggan PLN di semua wilayah Indoensia.