Dailynesia.co – Hugua selaku anggota DPR RI Fraksi PDIP mengusulkan kepada KPU agar melegalkan money politics atau politik uang dalam PKPU.
Hugua beranggapan bahwa money politic perlu dilegalkan dengan adanya batasan tertentu dan jelas.
Hal itu telah ia disampaikan dalam rapat kerja KPU bersama dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 15 Mei 2024.
Hugua memaparkan bahwa money politic adalah suatu keniscayaan dalam pemilu.
‘’Tidakkah kita pikir money politic untuk dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Sebab money politics ini keniscayaan, kita juga tidak money politic tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya sudah sangat beda,’’ ungkap Hugua.
Menurut Hugua, money politics tersebut mesti dipertegas batasan jumlahnya. Ia juga memaparkan bahwa hal tersebut nantinya bakal membuat Bawaslu lebih mudah mengawasi money politics yang dilakukan melebihi batasan yang sudah ditentukan.
‘’Sebab, kalau barang ini tidak dilegalkan, kita seperti kucing-kucingan terus, yang bakal pemenang ke depan hanya dari kalangan para saudagar,’’ ungkap Hugua.
‘’Jadinya ini pertarungan para saudagar. Bukan lagi pertarungan para politisi dan negarawan, namun pertarungan para saudagar sebab tidak punya uang pasti tidak bakalan menang.
Rakyat tidak akan memilih karena ini atmosfer, kondisi ekosistem masyarakat yang berbeda,’’ tambah Hugua.
Hugua juga memberikan saran untuk KPU dalam melegalkan politik uang dalam PKPU. Ia pun menyarankan ada batasan pada jumlah money politics tersebut.
‘’Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan jumlah batasan tertentu. Kita legalkan misalnya maksimum Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu atau Rp 1 juta atau Rp 5 juta karena ini permainan main di situ.
Oleh karena itulah, dilegalkan saja barang ini di PKPU dengan batasan tertentu,’’ beber Hugua menandasi.