Dailynesia.co – Memahami proses pendaftaran sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar 2024) sangat penting untuk memastikan kelancaran masuk ke SMA atau SMK pilihan.
Pendaftaran PPDB Jabar 2024 untuk SMA, SMK, dan SLB akan dimulai pada Senin, 3 Juni 2024. Pada tahap pertama ini, tersedia dua jalur pendaftaran untuk SMA dan SMK, yakni jalur zonasi dan jalur afirmasi Kelompok Ekonomi Tidak Mampu (KETM), seperti disadur dari laman TRIBUNJABAR.ID.
Untuk SMA, pendaftar bisa memilih jalur zonasi atau jalur afirmasi KETM. Sedangkan untuk SMK, tersedia jalur afirmasi KETM dan jalur prioritas terdekat. Lalu, bagaimana cara memilih sekolah pada jalur-jalur PPDB Jabar 2024 tersebut?
Baca juga: Ketahui Syarat Monetize Youtube dan Cara Lengkapnya untuk Menjadi Youtuber Sukses
Ketentuan Pemilihan Sekolah untuk SMA
1. Jalur Zonasi (Kuota 50 Persen)
Pendaftar dapat memilih 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dalam satu zona, dengan dasar seleksi berdasarkan jarak terdekat dan usia yang lebih tua.
2. Jalur Afirmasi KETM (Kuota 15 Persen)
Pendaftar dapat memilih 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta, dengan kriteria seleksi yang sama, yaitu jarak terdekat dan usia lebih tua.
Ketentuan Pemilihan Sekolah untuk SMK
1. Jalur Afirmasi KETM (kuota 15 persen)
Pendaftar dapat memilih 1 SMK negeri dan 1 SMK swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.
2. Jalur Prioritas Terdekat (kuota 10 persen)
Pendaftar dapat memilih 1 SMK negeri dan 1 SMK swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.
Baca juga: Puluhan Imigran Rohingya Kabur dari Aceh Barat, Cuma Tersisa Baju
Dokumen Persyaratan Umum
1. Ijazah SMP/sederajat
Atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP, ijazah Program Paket B, atau ijazah satuan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMP.
2. Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak
Dengan batas usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
3. Kartu Tanda Penduduk Orang Tua
Sebagai bukti domisili orang tua peserta didik.
4. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak/Pakta Integritas Orang Tua
Menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).
5. Dokumen Tambahan untuk Penyandang Disabilitas
Dikecualikan dari batas usia dan ijazah, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB harus menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
Dokumen Persyaratan Khusus
Menyatakan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun.
Bagi Pendaftar yang Tidak Tinggal dengan Wali/Orang Tua
- Telah berdomisili paling singkat satu tahun, dibuktikan dengan data kota/kabupaten pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
- Nama wali harus sesuai dengan yang tercantum di buku rapor atau ijazah.
- Melampirkan surat kematian dari RT/RW jika orang tua telah meninggal dunia.
- Melampirkan surat atau akta cerai jika orang tua telah bercerai.
- Melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima peserta untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarganya, serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
- Ketentuan ini hanya berlaku bagi lulusan tahun 2024, tidak berlaku bagi lulusan tahun sebelumnya dan peserta dari SMP/MTs berasrama (boarding school).
Baca juga: Software Toko Emas Pencatatan Rinci Transaksi Jual Beli Terupdate
Jadwal PPDB Jabar 2024
Tahap 1
- SMA: Jalur zonasi dan jalur afirmasi KETM
- SMK: Jalur afirmasi KETM dan jalur prioritas terdekat
- 3-7 Juni 2024: Pendaftaran dan verifikasi dokumen
- 3-7 Juni 2024: Masa sanggah verifikasi
- 10-12 Juni 2024: Pemetaan/penyaluran afirmasi KETM dan non Ekstrim
- 13-14 Juni 2024: Rapat koordinasi penyaluran KETM non Ekstrim, rapat dewan guru penetapan hasil seleksi, koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas
- 19 Juni 2024: Pengumuman hasil PPDB Tahap 1
- 20-21 Juni 2024: Daftar ulang Tahap 1
Tahap 2
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Jalur Prestasi Rapor/Kejuaraan
- 24-28 Juni 2024: Pendaftaran dan masa sanggah verifikasi
- 1-2 Juli 2024: Tes minat dan bakat program/bidang keahlian (SMK), uji kompetensi prestasi kejuaraan (SMA, SMK)
- 3-4 Juli 2024: Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi, koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas
- 5 Juli 2024: Pengumuman hasil PPDB Jabar 2024 Tahap 2
- 8-9 Juli 2024: Daftar ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2
- 15-17 Juli 2024: Masa pengenalan lingkungan sekolah
- 15 Juli 2024: Tahun ajaran baru 2024/2025
Dengan memahami syarat dan cara memilih sekolah pada PPDB Jabar 2024 ini, diharapkan proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan calon peserta didik dapat masuk ke sekolah yang diinginkan.
Jangan lupa untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.