Perubahan Iuran BPJS Kesehatan: Mulai Juli 2025 Berlaku Tarif Baru dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025: Apa Saja yang Berubah?

Iuran BPJS Kesehatan
Ilustrasi KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan (CNBC)

Sistem ini masih menggunakan pembagian kelas 1, 2, dan 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Baca juga: Presiden Jokowi Bertemu Elon Musk Bahas Investasi di Indonesia

Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres 63/2022

Iuran BPJS Kesehatan
Ilustrasi KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan (CNBC)

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pada Lembaga Pemerintahan

Terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dengan besaran 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah ini, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

4. Keluarga Tambahan PPU

Untuk anak keempat dan seterusnya, serta orang tua atau mertua, iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja

  • Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan Kelas III. Untuk periode Juli – Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, dengan sisanya sebesar Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah. Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III adalah Rp 35.000, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.
  • Rp 100.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan Kelas II.
  • Rp 150.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan Kelas I.

6. Jaminan Kesehatan untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga

Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, namun denda dikenakan jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh layanan rawat inap.

Denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan maksimal 12 bulan dan denda tertinggi Rp 30.000.000.

Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam sistem jaminan kesehatan di Indonesia, yang akan diawasi secara ketat untuk memastikan implementasi yang sukses dan berkelanjutan.

Perkembangan ini diharapkan akan meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta iuran BPJS Kesehatan.

Dengan adanya perubahan tersebut, kita tunggu bagaimana kebijakan iuran BPJS Kesehatan ini akan diimplementasikan dan berdampak pada masyarakat.

Leave a Reply