Baca juga: Apa Manfaat Kesehatan Mental bagi Ibu Hamil? 3 Tips agar Tetap Terjaga
Mencari Keseimbangan Antara Pemulihan dan Penegakan Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pandangan yang berbeda mengenai janji Prabowo tersebut.
Menurut Yusril, kebijakan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan kerugian negara adalah bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) yang sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi.
Namun, dalam prakteknya, apakah pemulihan uang negara tanpa memberi hukuman yang sesuai kepada pelaku benar-benar akan memberikan dampak jangka panjang pada sistem pemerintahan dan ekonomi Indonesia?
Bahkan, jika dilihat lebih dalam, janji pengampunan ini bisa menimbulkan pertanyaan, apakah sistem hukum yang ada saat ini hanya berfokus pada pemulihan aset, ataukah juga bertujuan untuk memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan besar ini?
Baca juga: Ratusan Stempel Palsu di Dinas Kebudayaan DKI: Modus Korupsi Rp150 Miliar Terbongkar
Memaafkan Koruptor atau Memberikan Pesan yang Salah?
Pernyataan Prabowo tentang memberi kesempatan kepada koruptor untuk bertobat bisa dianggap sebagai langkah yang baik dalam konteks ekonomi, di mana uang yang dikembalikan dapat langsung digunakan untuk pembangunan negara.
Namun, apakah dengan begitu ia juga mengabaikan pesan moral yang selama ini kita pegang sebagai bangsa?