Dailynesia.co – Presiden Jokowi secara resmi telah menghapuskan sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Yang mana sebagai penggantinya pemerintah bakal menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang siap dimulai berlaku pada tahun 2025.
Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan tersebut dilakukan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 terkait dengan Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Cara Mudah Cek Hasil Uang TikTok : Rahasia Menghitung Uang dari Video Anda
Bagaimana Bunyi Pasal Kelas BPJS Kesehatan Dihapus?
Dalam Perpres itu, lebih lanjut lagi mengatur terkait dengan kapan mulai berlakunya sistem KRIS.
Pada pasal 103B, Ayat (1) dijelaskan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS siap mulai berlaku di seluruh Indonesia, paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
‘’Akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang sudah menjalin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambatnya pada tanggal 30 Juni 2025,’’ sebagaimana yang dikutip dari salinan Perpres, pada hari Senin, 13 Mei 2024.
Pada Perpres yang sama juga dijelaskan bahwa presiden pun sudah memberikan waktu untuk rumah sakit untuk mempersiapkan diri guna menerapkan sistem KRIS tersebut.
Sebelum memasuki tanggal 30 Juni 2025 mendatang, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau bahkan seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.
Pemerintah memang telah merencanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan sedari lama dan menggantikannya melalui sistem KRIS.
Pemerintah mengklaim bahwa KRIS diterapkan ini bertujuan guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.