Dailynesia.co – Startup Mebiso dan Gerakan Peduli Jiwa Sehat (Gerdu Sawah) dari Kota Surabaya telah memberikan bantuan kepada penyintas orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Malang mendaftarkan merek gratis untuk produk atau karya yang mereka hasilkan.
Dalam upaya mendukung masyarakat, terutama pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ingin berkarya, CEO Mebiso, Hesti Rosa, mengatakan bahwa program pendaftaran merek gratis ini memberikan fasilitas pembuatan nama unik, logo, dan pendaftaran merek.
Hesti menjelaskan bahwa program ini juga melibatkan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang.
Ada sebelas penyintas ODGJ di Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yang mendapatkan bantuan ini. Beberapa produk yang dihasilkan antara lain batik ciprat bernama Danakirti, sandal, dan kemoceng sebagai pembersih debu.
Mebiso membantu dalam pembuatan nama brand unik, penentuan kelas, dan pendaftaran merek secara gratis. Selain itu, mereka juga membantu dalam pemasaran melalui akun TikTok.
Baca juga: Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Korsel
Program Bantuan Penyintas ODGJ di Hari Kekayaan Intelektual
Program ini juga dilaksanakan dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual yang mengedepankan pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yang diinisiasi oleh “World Intellectual Property Organization” (WIPO).
Direktur Utama RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, dr. Yuniar, memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini yang memberikan bantuan pendaftaran merek gratis bagi belasan penyintas ODGJ tersebut.
Ada sekitar 40 penyintas ODGJ yang telah mendapatkan perawatan hingga sembuh di rumah sakit tersebut. Mereka kemudian diberdayakan di Desa Wonorejo dan berhasil menghasilkan karya-karya yang patut diapresiasi.
Data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan bahwa hingga awal Desember 2023, telah masuk sebanyak 114.130 permohonan merek.
Rinciannya, sebanyak 83.752 merek barang, 30.274 merek jasa, dan 104 permohonan merek kolektif.
Jumlah permohonan merek tersebut menunjukkan peningkatan jumlah pelaku UMKM. Identitas dan citra merek dari pelaku UMKM ini harus dilindungi dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain melalui pendaftaran merek.
Baca juga: 5 Tahapan dan Prosedur Menabung di Bank Gampang Dilakukan
Dengan adanya bantuan pendaftaran merek gratis ini, penyintas ODGJ di Malang dapat melindungi karya-karya mereka dan memperoleh perlindungan hukum terhadap merek yang mereka ciptakan.
Ini merupakan langkah yang sangat positif dalam mendukung perkembangan UMKM dan memberikan motivasi kepada penyintas untuk terus berkarya.