Dailynesia.co – Pada tanggal 22/04/2024 Mahkamah Konstitusi(MK) telah melakukan sidang putusan atas sengketa Pilpres 2024 diajukan para pemohon.
Para pemohon dalam sengketa Pilpres 2024 yaitu capres-cawapres nomor 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfudh.
Sidang Dibacakan, Tidak Beralasan dan Ditolak
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa semua permohonan pemohon tidak beralasan.
Termasuk dalil pemohon yang menyebutkan nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi untuk memenangkan paslon 02 dalam satu putaran disebut oleh hakim MK tidak beralasan menurut hukum
Atau dengan kata lain bahwa seluruh permohonan yang diajukan pemohon baik capre-cawapres nomor 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahmud ditolak.
Meski begitu, tiga hakim MK salah satunya Saidi Isra , Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat memiliki beda pendapat atau dissenting opinion.
Baca juga: 4 Cara Mudah Dapatkan Pinjaman Modal Usaha UMKM, Bisa Diterapkan
Tanggapan Wapres Atas Keputusan Sengketa Pilpres 2024
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menanggapi perihal putusan tersebut kemudian menghimbau seluruh masyarakat Indonesia menerima putusan.
Keputusan Mahkamah konstitusi mengenaikan penolakan sengketa Pilpres 2024 yang telah ditetapkan MK, Wapres juga menghimbau menerima lapang dada
Ditujukan terutama bagi pemohon Capres-Cawapres nomor urut 01 dan 03 kemudian terkait dissenting opinion dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Wapres juga mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan MK sudah seharusnya menjadi perhatian termasuk anggota DPR
Berakhirnya sidang sengketa MK Wapres berharap tidak memicu kegaduhan dan seluruh pihak menerimanya karena keputusan tersebut final dan mengikat.