Dailynesia.co – 77 persen kasus WNI di Kamboja mencerminkan ironi besar. Dengan jumlah yang terus meningkat, banyak yang tergiur pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri tanpa menyadari risiko besar yang mengintai.
Fenomena ini telah menciptakan tantangan baru bagi Indonesia dalam melindungi warganya dari penipuan online yang terorganisir.
Baca juga: Visa Turis Australia Berlaku Berapa Lama? Lengkap Cara Mendapatkannya
77 Persen Kasus WNI di Kamboja Terkait Penipuan Online
Menurut Kementerian Luar Negeri RI, dari 2.321 kasus hukum yang melibatkan WNI di Kamboja pada 2024, sebanyak 77 persen atau 1.761 kasus berkaitan dengan penipuan online.
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, mengungkapkan adanya tren WNI yang bekerja secara sukarela di industri judi online (judol) di Kamboja.
Modusnya pun kian berani. Para pelaku menawarkan pekerjaan sebagai operator penipuan daring dengan iming-iming gaji fantastis hingga USD 1.200.
Namun, kenyataan di lapangan sering kali berbanding terbalik. Banyak dari mereka dipaksa bekerja sebagai scammer, bahkan terkadang tanpa upah yang dijanjikan.
Baca juga: Balita Bogor Hanyut di Sungai Ciliwung, Ditemukan Sudah Meninggal
Lonjakan Kasus dan Ketimpangan Data
Fenomena ini terlihat dari melonjaknya jumlah WNI yang melaporkan diri ke Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.
Data menunjukkan, pada 2020 hanya ada 2.332 WNI yang melapor, tetapi angka tersebut meningkat drastis menjadi 17.212 pada 2023—kenaikan sebesar 638 persen.