Berita  

BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Klaim Bayar Rp 186 Miliar Pelayanan Kesehatan Peserta JKN

Pada hari Sabtu 13 Juli 2024. BPJS Kesehatan Tanjungpinang klaim telah membayar senilai Rp 186 miliar untuk pelayanan kesehatan peserta JKN

BPJS Kesehatan
Ilustrasi kantor BPJS kesehatan Tanjungpinang(gerbangkepri.com)

Kelima wilayah kerja, meliputi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan kemudian wilayah kabupaten Lingga.

Adapun wilayah lainnya, antara lain Kabupaten  Kepulauan Anambas  dan  Kabupaten Natuna  Provinsi Kepulauan Riau(Kepri).

Baca juga: Ibu Kost di Bekasi Syok Temukan Kamar Isinya Timbunan Sampah, Penyewa Diduga Hoarding Disorder

15 Hari Lakukan Klaim Langsung Dapat Fasilitas Kesehatan

Selain itu, hal menarik terkait pelayanan kesehatan peserta JKN akan langsung memperoleh fasilitas kesehatan.

Fasilitas  kesehatan tersebut dapat diperoleh 15 hari sesudah klaim diajukan, maka langsung  ada pelayanan kesehatan BPJS.

Leave a Reply