Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Ali Machzumi, memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa wanita lansia tersebut memang diantar ke kantornya pada tanggal 24 Mei 2024.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, wanita tersebut bukanlah jemaah haji reguler.
Ali Machzumi menjelaskan bahwa wanita lansia tersebut bukan jemaah haji, baik reguler maupun haji khusus, seperti dilansir dari TEMPO.CO.
Meskipun bukan jemaah haji, pihak Daker Madinah tetap membantu dan berusaha memfasilitasi agar wanita tersebut dapat dikembalikan ke rombongannya.
Ali Machzumi menyatakan bahwa meskipun wanita tersebut bukan jemaah haji, ia tetap merupakan warga negara Indonesia yang perlu mendapatkan bantuan.