Dailynesia.co – Seperti apa kriteria penerima diskon listrik 50 persen yang menjadi program pemerintah terbaru? Simak lebih dahulu informasinya.
Kebijakan pemberian diskon listrik 50 persen ini sebagai bentuk antisipasi menurunya daya beli imbas adanya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Pemerintah baru-baru ini menaikkan pajak PPN menjadi 12 persen yang bakal berdampak besar.
Kenaikan PPN berpotensi besar membuat harga-harga kebutuhan pokok melonjak drastis. Padahal di satu sisi ekonomi masyarakat Indonesia masih melemah.
Namun pemerintah tetap mencoba bertanggung jawab dengan mengeluarkan kebijakan pasca penetapan kenaikan PPN 12 persen.