Dailynesia.co – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak keseluruhan dari permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh paslon 01 Anies-Cak Imin, pada hari Senin, 22 April 2024.
Ada tiga hakim MK yang telah memberikan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
‘’Dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yakni hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Arief Hidayat dan juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih,’’ jelas Hakim Ketua Suhartoyo sesaat ketika membacakan amar putusan, pada hari Senin, 22 April 2024.
Berita sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya pun menolak gugatan sengketa Pilpres yang sudah diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
‘’Amar putusan. Menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya,’’ jelas Suhartoyo.
Baca juga: Prabowo Subianto Absen di Sidang Putusan MK, Tim Kampanye Bersiap untuk Nobar
Pertimbangan dari Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi?
Dalam sederet pertimbangan yang dibacakan oleh MK secara bergiliran, Mahkamah Konstitusi pun memandang ada banyak dalil yang dimohonkan oleh paslon 01 Anies-Muhaimin yang sebenarnya tidak beralasan hukum.
Tidak hanya Anies-Cak Imin, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga turut menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam pertimbangan tersebut, hakim MK juga menilai bahwa dalil dan bukti yang diajukan Paslon 03 ini tidak cukup untuk membuktikan adanya relevansi yang signifikan pada perolehan suara dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Pentingnya Asuransi Kucing dan Anak Kucing
Menurut mahkamah sendiri, walau pun dalil tersebut terbukti tidak bakal berdampak besar pada perubahan perolehan suara pada Pilpres 2024.
Bukti sekaligus dalil yang diajukan tidak cukup kuat mengubah perolehan suara secara signifikan pada pemenangan Pemilu 2024 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.