Dailynesia.co – Bayar pajak pakai kartu kredit apakah dapat dilakukan? Simak ketentuan bagi masyarakat yang tergolong wajib pajak.
Pajak adalah kewajiban masyarakat guna meningkatkan pendapatan, baik daerah maupun negera.
Penarikan pajak dilakukan dengan beragam cara. Misalnya pajak kendaraan.
Pajak kendaraan harus dibayarkan oleh mereka yang memiliki kendaraan. Baik saat membeli maupun saat memperpanjang masa berlaku kendaraan.
Selain itu penarikan pajak ke masyarakat juga dilakukan ketika menikmati suatu produk atau hasil. Maka ketika seseorang membeli produk baik itu barang maupun jasa pastinya ada item pajak penerimaan negera (PPN) sebesar 12 persen.
Sebagai sesuatu yang harus dibayarkan, sudah semestinya wajib pajak mendapat kemudahan dalam menunaikan kewajibannya, yaitu membayar.
Membayar pajak bisa dilakukan di tempat-tempat yang telah ditentukan. Bahkan kini dapat melalui kartu kredit.
Lantas bagaimana cara membayar pajak dan apakah bayar pajak pakai kartu kredit bisa dilakukan Dailynesia membahasnya secara mendetail agar masyarakat awam bisa memahaminya.
Baca juga: Ekonomi RI di Ujung Tanduk! 7 Tanda Krisis Ekonomi Indonesia yang Tidak Boleh Diabaikan!
Apa Saja Manfaat dari Pajak
Sudah dijelaskan apabila membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negera, terutama bagi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebagai sebuah kewajiban warga negara, tentu pajak yang dibayarkan sangat berguna bagi negara.
Termasuk dalam pembangunan infrastruktur. Berikut ini adalah deretan manfaat dari pajak:
1. Membayar Gaji Pegawai
Salah satu manfaat dari pajak yang terkumpul dari masyarakat adalah guna membayar gaji pegawai. Dalam hal ini tentu saja Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Bahkan gaji pegawai negeri menjadi pos terbesar dari penggunaan pajak negara. Namun demi kelancaran pelayanan publik, tentunya pegawai negeri harus mendapatkan gaji dan tunjangan yang sesuai.
2. Mempertahankan Stabilitas Ekonomi
Manfaat lain dari pajak yang terkumpul dari masyarakat adalah guna mempertahankan stabilitas ekonomi. Tujuannya agar tidak terjadi inflasi dan nilai Rupiah tetap stabil.
Hal ini penting agar tidak roda ekonomi masyarakat tetap berputar dan tidak meningkatnya jumlah pengangguran.
3. Pembangunan Infrastruktur
Terakhir dalam manfaat pajak adalah guna pembangunan infrastruktur. Seperti diketahui jika Indonesia adalah negara yang secara wilayah sangatlah luas.
Maka sudah pasti dengan wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, pembangunan tidak merata.
Demi percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah tertinggal, dari pajaklah semua itu didapatkan.
Apabila sudah diulas tentang manfaat, maka selanjutnya adalah apakah bayar pajak pakai kartu kredit bisa dilakukan? Apalagi sekarang semakin banyak tren pembayaran cashless sedang meningkat.
Baca juga: Dishub Batam Mulai Terapkan Pembayaran Parkir Non Tunai Gunakan QRIS
Bayar Pajak Pakai Kartu Kredit
Apakah bayar pajak pakai kartu kredit dapat dilakukan? Tentu saja dan sesuatu yang memudahkan para wajib pajak. Lantas bagaiaman caranya?
Dilansir dari Pajakku.com, beginilah cara bayar pajak pakai kartu kredit:
1. Hitung terlebih dahulu jumlah pajak yang harus dibayarkan.
2. Wajib pajak harus membuat ID billing agar bisa melakukan pembayar pajak.
3. Pembayaran pajak secara online dapat dilakjukan melalui internet banking ataupun aplikasi PJAP.
4.Dapat memilih metode pembayaran melalui kartu kredit apabila saluran resmi di atas sudah memfasilitasi metode tersebut.
5.Wajib pajak menerima bukti penerimaaan setelah pembayaran.
Sekali lagi pembayaran pajak secara atau menggunakan kartu kredit jika telah banyak dilakukan lewat berbagai saluran resmi.
Bayar pajak pakai kartu kredit sendiri memberikan segudang manfaat mengingat hampir semua wajib pajak mengantongi kartu kredit.
Selain itu pembayaran juga dapat langsung terintegrasi dengan aplikasi PJAP yang dirilis pemerintah.
Manfaat lainnya adalah efisiensi waktu. Alhasil wajib pajak atau pembayar pajak tak perlu ke kantor pajak jika ingin melakukan pembayaran.
Itulah informasi terkait bayar pajak pakai kartu kredit dan bisa atau tidaknya. Semoga membantu. *