Dailynesia.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tegas 127 juru parkir liar yang ada di minimarket di Jakarta dengan mengerahkan tim gabungan penertiban parkir liar selama 2 hari, pada tanggal 15-16 Mei 2024.
‘’Total juru parkir liar yang di tindak penertiban parkir liar di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 15 Mei sampai 16 Mei 2024 ada sebanyak 127 parkir liar,’’ jelas Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ketika dimintai konfrimasinya di Jakarta, pada hari Jumat, 17 Mei 2024.
Syafrin mengungkapkan bahwa, pada 15 Mei 2024 parkir liar yang ditindak ada sebanyak 55 orang, kemudian pada tanggal 16 Mei 2024 ada sekitar 72 orang.
Penindakan tersebut dilakukan bersama dengan tim gabungan yang terdiri atas personel Dishub DKI Jakarta, Satpol PP hingga TNI/Polri.
Pada tanggal 15 Mei, tim gabungan berhasil menjaring sebanyak 55 juru parkir (jukir) liar di berbagai titik pusat perbelanjaan dan minimarket di wilayah Jakarta. Selanjutnya, pada 16 Mei terjaring 72 jukir liar di 66 lokasi.
Baca juga: Keunggulan Baru Pertahanan Udara Indonesia: Super Hercules Kelima Tiba di Jakarta
Tindak Lanjut Juru Parkir Liar Pemprov DKI Jakarta
Penindakan itu dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta mulai dari jam 08.30 WIB. Penindakan yang dilakukan, yaitu pembinaan secara persuasif, humanis serta diberikan surat pernyataan.
Penindakan juru parkir liar tersebut sudah melibatkan Dishub, Satpol PP, lima Wali Kota Administrasi, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Lalu, ada juga dari Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Suku Dinas Perhubungan lima Wilayah Kota Administrasi, UP Parkir dan TNI/Polri.