Baca juga: Mensos Saefullah Yusuf: Sekolah Rakyat Gratis untuk Pendidikan Berkualitas
Gaji dan Tunjangan untuk Tenaga Honorer
Gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu akan didasarkan pada nominal gaji yang mereka terima saat ini.
Pemerintah daerah telah diinstruksikan untuk menganggarkan gaji bagi tenaga honorer yang diangkat paruh waktu.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menata ulang status tenaga honorer yang tidak lagi diakui di instansi pemerintah.
Dengan adanya NIP, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan memiliki akses yang lebih baik terhadap tunjangan dan fasilitas yang biasanya diberikan kepada ASN.
Hal ini menciptakan insentif tambahan bagi mereka untuk terus berkontribusi dalam pelayanan publik.
Baca juga: Rumor Irfan Bachdim Jadi Asisten Pelatih Timnas Berhembus, Ini Rekam Jejak Eks Bali United
Jam Kerja dan Status Tenaga Honorer
Meskipun disebut sebagai paruh waktu, tenaga honorer tetap diwajibkan untuk bekerja sesuai dengan jam kerja normal, sama seperti pegawai penuh waktu.
Istilah “paruh waktu” di sini lebih merujuk pada nomenklatur administratif dan tidak berarti pengurangan jam kerja.
Hal ini penting untuk dicatat, karena akan memastikan bahwa tenaga honorer tetap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara optimal.
Baca juga: Kemenperin dan Apple: Mencari Kesepakatan untuk Masa Depan iPhone 16 di Indonesia
Manfaat Kebijakan bagi Tenaga Honorer dan ASN
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer memiliki kesempatan untuk berkarier sebagai ASN.